Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa tidak ada Kader Surabaya Hebat (KSH), Ketua RT/RW, atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang akan menghadiri kampanye pasangan calon tunggal dalam Pilkada
Maria Theresia Ekawati Rahayu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya mengungkapkan, imbauan tersebut telah diteruskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat.
“Surat imbauan sudah kami sampaikan kepada semua kepala OPD dan camat untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” jelasnya pada Selasa (15/10/2024).
Pemkot menyerahkan sepenuhnya pengawasan terhadap pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Pengawasan Pilkada merupakan kewenangan Bawaslu, dan kami akan berkolaborasi melalui desk Pilkada untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” tambah Maria.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya telah mengingatkan pasangan Eri Cahyadi dan Armuji untuk tidak memanfaatkan KSH dalam kampanye, mengingat mereka merupakan penerima insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KSH dilarang berperan sebagai jembatan untuk menyampaikan bantuan kepada masyarakat selama masa kampanye.
Menanggapi instruksi Bawaslu, Eri Cahyadi mengonfirmasi bahwa KSH tidak akan terlibat dalam kampanye. Namun, ia menjelaskan bahwa KSH masih bisa berpartisipasi selama mereka tidak mengenakan rompi KSH. Begitu pula, RT/RW dapat terlibat asalkan bertindak sebagai warga biasa. (lta/saf/faz)